Berdasarkan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional Nomer 015/KAN/10/2023 tentang Registrasi Penggunaan Simbol Akreditasi KAN oleh Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17021-1
Mulai tanggal 1 November 2023 seluruh lembaga sertifikasi yang diakreditasi KAN wajib menggunakan Simbol Akreditasi KAN pada sertifikat sertifikasi dan mencantumkan QR Code sebagai bukti bahwa Simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN
Check Pesanan
Silahkan isi no sertifikat anda untuk mengecek validasi sertifikat…