Siapa yang berhak menggunakan Logo
- Klien EGS dapat menggunakan logo sertifikasi EGS dan simbol akreditasi KAN apabila klien telah dinyatakan sesuai dengan SNI atau persyaratan akreditasi (tersertifikasi), dan harus sesuai dengan lingkup sertifikasinya.
- Penggunaan dan pembubuhan logo hanya dapat diberikan setelah perusahaan menandatangani
perjanjian penggunaan logo. Perjanjian diperlukan untuk memastikan bahwa penerima sub-lisensi setuju memenuhi ketentuan terkait penggunaan logo.
Kondisi apa yang menyebabkan logo tidak dapat digunakan
Tidak diperbolehkan menggunakan logo sertifikasi EGS dan simbol akreditasi KAN dalam bentuk apapun apabila terjadi salah satu atau semua hal berikut:
- Dalam status penangguhan/pembekuan, pembatalan atau habis masa berlaku sertifikat
- Belum dinyatakan lulus sertifikasi.
- Tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian laboratorium, kalibrasi atau inspeksi.
Silahkan menghubungi EGS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan sertifikat dan logo serta kondisi yang dapat menyebabkan sertifikasi dibekukan atau ditarik.
Jika anda menemukan penyelewengan / penggunaan logo yang tidak sesuai, maka mohon untuk segera menghubungi kami EGS melalui :
- Email: salesinfo@evodiaglobal.co.id
- Telepon: 021-85918872 (divisi Quality)
Download Dokumen Terkait: