PT Evodia Global Sertifikasi (EGS) berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pindana korupsi di Indonesia dengan melakukan bisnis dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gratifikasi, suap dan korupsi serta sesuai standar etika tertinggi serta menerapkan system manajemen anti penyuapan
Untuk mendukung upaya kami dalam menciptakan dan memperkuat budaya anti suap dan anti korupsi, seluruh stakeholder baik pihak internal maupun eksternal EGS, dengan itikad baik dan atas dasar keyakinan terhadap penyimpangan pelanggaran, dapat membuat pengaduan dan laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan mencurigakan yang terkait tindakan gratifikasi, penyelewengan atau korupsi di dalam perusahan. Setiap laporan akan direspon serta diteliti lebih lanjut oleh Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan melalui prosedur yang melindungi hak-hak pelapor.
EGS memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan terhadap identitas pelapor selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi pelanggaran dan memperkenankan laporan tanpa nama. Pelaporan dilakukan melalui sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dengan prinsip anonim, rahasia dan independen.
Saluran pelaporan WBS
Telp/Layanan Pesan Singkat (SMS) |
+62 8594 3798 581 |
Pelapor akan dilayani tanpa harus menyampaikan identitasnya. |
|
Surat elektronik |
|
Alamat email pelapor tidak akan diberikan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pelapor. |
|
Surat |
Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan PT Evodia Global Sertifikasi – Patria Park Office RK-09, 3rd floor, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 5-6, Cawang, Jakarta Timur, 13340 |
Para pemangku kepentingan dapat menggunakan saluran pelaporan tersebut di atas setiap saat menemukan perilaku yang tercela atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku. |
|
Pelaporan disampaikan dengan informasi lengkap dalam link google form https://bit.ly/formulir_pelaporan |
Dokumen Terkait: