Prosedur Penanganan Banding: P-E102.
Menerima Banding
- Prosedur ini menjelaskan proses yang diterapkan untuk memastikan bahwa setiap Klien disediakan sebuah forum yang bisa melakukan banding, kemudian dievaluasi dan keputusan dapat dicapai secara objektif. Setiap penyerahan, penyelidikan, dan keputusan tentang banding tidak boleh dilakukan dan berakibat pada tindakan diskriminatif terhadap pemohon.
- Setiap Klien yang merasa dirugikan oleh keputusan sertifikasi, dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut kepada Direktur sertifikasi. Sebuah Banding dilakukan dengan mengajukan Permohonan Banding Pemohon mengajukan Pemberitahuan Banding melalui media apapun (Email, fax, surat, dll) ditujukan kepada Direktur Teknik & Sertifikasi.
- Direktur Teknik & Sertifikasi mencatat banding dalam ‘Formulir Catatan Penanganan Banding’ (F-E107)
Evaluasi Banding dan Investigasi oleh Direktur Tehnis dan Sertifikasi.
- Mengakui, memvalidasi, dan menyelidiki Pemberitahuan Banding.
- Memastikan personil yang terlibat dalam proses penanganan banding (komite banding). Komite Banding adalah orang yang berbeda dengan personil yang melaksanakan audit dan pengambil keputusan sertifikasi
- Menetapkan tanggal sidang yang paling lambat tidak sampai enam puluh (60) hari dari tanggal EGS menerima pemberitahuan banding. Pemohon dihubungi jika karena beberapa alasan membutuhkan waktu lebih dari enam puluh (60) hari untuk mengatur tanggal sidang.
- Direktur Teknik & Sertifikasi mungkin tidak termasuk sebagai anggota Komite Banding dari Komposisi Komite Banding saat pengajuan pemohon sebagai anggota dengan alasan yang tepat.
- Menginformasikan pemohon secara tertulis tentang hasil dari pembicaraan.
- Melacak dan mencatat semua pemberitahuan banding yang diterima, termasuk tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya. Pastikan adanya tindakan korektif yang sesuai diambil untuk menyelesaikan banding.
Tindakan Koreksi
- Direktur Teknik & Sertifikasi membuat laporan ringkasan keluhan tahunan dan memberikan ringkasan dalam rapat Tinjauan Manajemen.
- Tindakan korektif yang dianggap perlu ditangani sesuai dengan (P-E502) – Pengendalian Ketidaksesuaian dan Tindakan Pebaikan
Dokumen Pendukung
- F-E107 – Catatan Penanganan Banding
Tulis Banding Anda pada form: bit.ly/formulir_banding