Food Safety Management System

FSSC 22000 Certification.

Pangan menjadi faktor utama dalam kehidupan manusia. Pemberitaan mengenai isu-isu makanan dengan kandungan racun, bahan sintetik non pangan, dan lain-lain membuat masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam memilih makanan.

Pangan menjadi aspek penting dalam pemenuhan gizi manusia. Oleh karenanya, regulasi dibuat untuk melindungi konsumen seperti pada Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan.

Pada Pasal 2, berbunyi “Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pada Pasal 3, diterangkan lingkup cara penerapan sebagai berikut.

Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi :

  1. Cara Budidaya yang Baik
  2. Cara Produksi Pangan Segar yang Baik
  3. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
  4. Cara Distribusi Pangan yang Baik
  5. Cara Ritel Pangan yang Baik
  6. Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik

ISO 22000:2005 atau Food Safety Management System bertujuan untuk menyediakan satu standar yang dikenal secara internasional untuk sistem manajemen keamanan pangan yang dapat diterapkan dalam produk pangan, dengan mengombinasikan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Implementasi ISO 22000:2005 menuntut organisasi untuk menerapkan praktik-praktik standar yang terdokumentasi untuk menjamin keamanan dari produk yang dihasilkan. Perencanaan, pengendalian dan pengawasan dilakukan pada setiap proses supply chain, termasuk penelusurannya.

Manfaat dari Penerapan dan Sertifikasi ISO 22000 antara lain:

  • Memiliki sistem manajemen untuk menjamin keamanan pangan
  • Kepuasan dan kepercayaan pelanggan
  • Kepatuhan hukum
  • Peningkatan terhadap pengendalian manajemen resiko
  • Reputasi karena tersertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional
  • Integrasi dengan sistem manajemen lainnya