Sekilas pandang tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016

Mengutip pernyataan Kofi A. Annan (Sekjen PBB ke-7 dengan masa tugas 1997 – 2006) dalam sabutan nya pada peluncuran Konvensi PBB menentang Korupsi tahun 2004 yang lalu, beliau menyatakan Korupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki berbagai efek korosif pada masyarakat. Ini merusak demokrasi dan supremasi hukum, mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, mendistorsi pasar, mengikis kualitas hidup dan memungkinkan berkembangnya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain terhadap keamanan manusia.

Fenomena jahat ini ditemukan di semua negara baik negara besar atau kecil dan negara kaya atau miskin bahkan di negara berkembang korupsi membawa pengaruh paling merusak.

Korupsi merugikan orang miskin secara tidak proporsional dengan mengalihkan dana yang dimaksudkan untuk pembangunan, merusak kemampuan Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar, memberi makan ketidaksetaraan dan ketidakadilan serta mengecilkan bantuan dan investasi asing. Korupsi adalah elemen kunci dalam kinerja ekonomi yang buruk dan hambatan utama untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan.

Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari USD 1 triliun dibayarkan untuk suap setiap tahun, dengan dampak bencana seperti mengikis stabilitas politik, meningkatkan biaya bisnis, dan berkontribusi pada kemiskinan. Pada tingkat global, ini merupakan penghalang yang signifikan terhadap perdagangan internasional, sementara di dalam organisasi hal itu berdampak sangat negatif terhadap moral karyawan.

Senada dengan Bank Dunia, organisasi penggiat anti korupsi – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat 1.298 terdakwa kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2020. Akibat tindak pidana korupsi itu, ICW juga melaporkan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun dan total kerugian negara akibat tindak pidana suap mencapai Rp 322,2 miliar. (sumber: Kompas.com – 9 April 2021)

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kasus Suap melalui undang-undang nasional maupun perjanjian internasional seperti Konvensi PBB Menentang Korupsi, tetapi lebih banyak lagi yang dapat dilakukan untuk menurunkan tingkat korupsi di tingkal lokal maupun regional.

Perubahan kelembagaan dan budaya anti-penyuapan dalam organisasi dapat berkontribusi secara signifikan untuk melawan penyuapan dan melengkapi langkah-langkah nasional dan internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *