Saat ini Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dengan era digital. Bila pelaku usaha mampu beradaptasi, pastilah mereka akan menemui peluang baru untuk pertumbuhan bisnisnya dan akhirnya merekalah yang mampu bertahan hidup di era digital.
Tak dipungkiri, bisnis dengan menggunakan medium digital membuat proses bisnis menjadi tereduksi, lebih efisien, dan lebih optimal. Begitu juga biaya logistiknya jauh lebih murah dibandingkan cara konvensional sebelumnya.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia – Muhammad Lutfi pun memprediksi, nilai ekonomi digital nasional Rp5.718 triliun pada 2030. Dari total nilai ekonomi digital sebesar itu, porsi e-commerce berkontribusi paling besar, yakni 34 persen atau Rp1.908 triliun.
Proyeksi dari Muhammad Lutfi itu tak berbeda jauh dengan data yang pernah diungkapkan Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporan bertajuk e-Conomy SEA 2021. Mereka memperkirakan, nilai ekonomi digital Indonesia USD70 miliar atau Rp 997 triliun tahun ini.
Nilai ekonomi digital di atas tentu saja menarik perhatian dari bukan hanya para pelaku bisnis namun juga yang tak dapat dihindari adalah para pelaku kejahatan cyber (cyber crime criminal).
Kejahatan Cyber adalah kejahatan dengan memanfaatkan aktivitas dunia maya menggunakan teknologi computer atau jaringan computer. Berbagai macam modus yang dilakukan dalam cyber crime, misalnya transaksi online, peretasan website, pencurian atau penghapusan data perusahaan, penipuan identitas, menyebarkan virus ke computer untuk merusak system dan merusak data, dan masih banyak lagi teknik cyber crime yang dilakukan para pelaku untuk merugikan pihak lain.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat hingga April 2022, serangan siber di Indonesia mencapai angka 100 juta kasus. Jenis serangan siber yang banyak ditemukan BSSN didominasi oleh serangan ransomware dan malware.
Jumlah kasus yang tergolong besar ini tentu nya mesti diperhatikan dengan baik oleh para pelaku usaha di era digital ini. Dan yang perlu diperhatikan adalah cara mengatasi kasus penyerangan siber tidak boleh hanya partial atau minimalis.
Perlu upaya serius, fokus dan sistematis yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan usaha nya. Di sinilah hadir sebuah solusi yang ditawarkan oleh
sistem manajemen berstandar Internasional yang sudah digunakan lebih dari 50 negara di dunia dan mengalami pengembangan bertahun-tahun sejak diterbitkan pertama kali pada Oktober 2005. Sistem Manajemen tersebut bernama Sistem Manajemen Keamanan Informasi – ISO 27001 yang baru saja terbit versi terbaru nya pada tanggal 25 Oktober 2022. Di Indonesia diperkirakan sudah ada sekitar 40-an organisasi yang telah berhasil menerapkan dan tersertifikasi ISO 27001.
Perusahaan yang sudah menerapkan standar ISO 27001, adalah perusahaan yang pemangkukepentingannya sadar akan risiko yang melekat pada kerahasiaan, integritas, atau ketersediaan sistem dan data, dan bagaimana melindungi system data tersebut.
Standar ISO 27001 dirancang untuk meningkatkan keamanan informasi, praktek keamanan informasi yang baik, dan kebijakan terkait untuk membantu mencegah penyalahgunaan dan pengubahan informasi dan komputasi sistem yang sensitif.
Kembali ke pertanyaan pada judul di atas :
“Menerapkan Standar ISO 27001 untuk mengantisipasi Cyber crime di Indonesia, sebuah usaha pencegahan sistemik atau hanya menaikkan reputasi perusahaan ?”
Jawaban nya :
Tergantung seberapa peduli para pelaku pemangku kepentingan perusahaan akan sustainability usaha nya, jika sangat peduli tentunya penerapan standar ISO 27001 sebuah hal yang penting dan perlu. Namun bila para pemangku kepentingan perusahaan hanya peduli pada profit dan omset maka dapat ditebak kebijakan yang akan diambil yaitu penerapan standar ISO 27001 belum sebuah hal yang mesti di utamakan saat ini.
Pilihan jawaban kembali kepada anda sebagai pemangku kepentingan perusahaan bila mantap memilih sustainability usaha maka pastikan segera menghubungi kami.
Kami siap memberikan layanan terbaik untuk