Siapa saja pihak yang memerlukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016?

Di artikel Evodia Global Sertifikasi sebelum nya yang berjudul “Sekilas pandang tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016” telah dipaparkan aktivitas Suap digolongkan sebagai praktik Korupsi yang sangat merusak dan merugikan bagi sebuah negara, organisasi (sosial maupun profit seperti perusahaan), institusi hingga ujung nya rakyat secara keseluruhan.

Dari pernyataan di atas maka dapat dijawab pertanyaan “ Siapa saja pihak yang memerlukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 ? “ yaitu :

  1. Negara (Pemerintah)
    Dalam konteks Indonesia melalui INPRES 10/2016, Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada : Para Menteri Kabinet Kerja (sebagai Pimpinan Lembaga Kementerian) ; Sekretaris Kabinet ; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian; Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga
    Negara; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Para Gubernur; Para Bupati dan Walikota untuk melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
  2. BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) atau BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH).
    yang termasuk dalam BUMN dan BUMD antara lain : semua perusahaan atau institusi yang dimiliki oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Perusahaan atau Institusi tersebut bergerak dalam berbagai macam bidang antara lain : Industri Kesehatan, Industri Manufaktur, Industri Mineral dan Batubara, Industri Pangan dan Pupuk, Industri Perkebunan dan Kehutanan.
  3. Perusahaan atau Institusi SWASTA
    Perusahaan atau Institusi SWASTA adalah sebuah Organisasi atau Institusi berorientasi Bisnis atau Profit (Keuntungan) yang dimiliki oleh Perseorangan maupun beberapa orang. Semua lingkup Bisnis atau usaha dari Perusahaan tanpa terkecuali. Yang lebih diprioritaskan perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dengan Lembaga Pemerintah atau BUMN/BUMD atau yang dikenal dengan sebutan Penyedia Barang atau Jasa (Vendor / Supplier / Peserta Tender).
  4. Organisasi atau Institusi
    Yang termasuk ke dalam Organisasi antara lain : Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Organisasi Kepemudaan, Organisasi teknis (Koperasi, Yayasan, Asosiasi), dan Organisasi Pendidikan atau Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK, UNIVERSITAS, INSTITUT, SEKOLAH TINGGI).

Dari paparan di atas ternyata terlihat bahwa perang melawan praktik Suap (QQ Korupsi) ternyata melibatkan banyak pihak dan berbagai latar belakang bahkan Lembaga Pendidikan paling dini juga dilibatkan agar tercipta Budaya Anti Suap (QQ Korupsi) mulai diperkenalkan sejak tingkat Anak-anak.

Bila perusahaan atau intitusi atau organisasi milik Anda terpanggil berjuang bersama dengan Negara untuk menghapuskan praktik Suap (QQ Korupsi), kami Evodia Global Sertifikasi bersedia membantu memberi penjelasan lengkap menyeluruh tentang Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.

One thought on “Siapa saja pihak yang memerlukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *