Mengenal 6 Prinsip Utama Dalam Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen anti suap. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi, termasuk lembaga pemerintah, dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik korupsi, termasuk suap.

Berikut adalah 6 prinsip utama yang harus diperhatikan dalam membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan – ISO 37001:2016 di suatu organisasi perusahaan atau lembaga pemerintah:

  1. Pimpinan Puncak yang berkomitmen

Prinsip ini menekankan pentingnya komitmen tingkat tinggi dari pimpinan organisasi perusahaan atau pemimpin lembaga pemerintah dalam memerangi suap dan korupsi. Kita juga pernah mendengar peribahasa yang berbunyi “Rusak Ikan dari Kepala nya” sebuah penggambaran sederhana, nyata dan mudah dipahami bahwa sebuah organisasi perusahaan atau lembaga pemerintah dapat menjadi maju atau mundur sangat bergantung dari pemimpin nya.

Pemimpin harus menetapkan budaya integritas, memperhatikan kebijakan anti-suap, memberikan sumber daya yang cukup untuk penerapan sistem manajemen anti suap dan yang terpenting dari itu adalah memberikan keteladanan bagi semua anak buah nya.

  1. Kebijakan dan prosedur yang jelas dan memadai

Organisasi Perusahaan atau Lembaga Pemerintah wajib mengembangkan kebijakan dan prosedur operasional yang jelas (mudah dipahami) terkait dengan tindakan pencegahan suap. Kebijakan dan prosedur harus memuat nilai-nilai transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap peraturan anti-suap yang berlaku.

  1. Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan

Prinsip penilaian risiko melibatkan identifikasi dan penilaian risiko yang terkait dengan suap di dalam organisasi. Organisasi perlu mengidentifikasi area-area yang rentan terhadap praktik korupsi termasuk risiko yang mungkin terjadi di dalam rantai pasokan.

Dari penilaian risiko tersebut, organisasi dapat menentukan tindakan yang harus diambil dan mengembangkan serangkaian strategi untuk mengurangi risiko tersebut seperti memperkuat pengendalian internal, melakukan pelatihan karyawan dan sosialisasi ke mitra bisnis.

  1. Uji Kelayakan (Due Diligence)

Kegiatan Uji Kelayakan (Due Diligence) dilakukan terhadap sebuah proses atau spesifik ke personil tertentu atau unit kerja yag memiliki potensi signifikan untuk terjadi praktik kegiatan Suap. Kegiatan Uji Kelayakan (Due Diligence) terhadap mitra usaha diperlukan untuk mengkaji kebenaran lokasi, kepatuhannya terhadap aturan hukum, dan kebijakan anti korupsi yang dimiliki.

  1. Pelatihan dan Komunikasi

Organisasi harus memberikan pelatihan kesadaran (Awareness Training), pemahaman tentang risiko suap, dan kebijakan anti-suap yang memadai kepada seluruh karyawan. Melalui Pelatihan ini diharapkan karyawan dapat mengidentifikasi tindakan pe- nyuapan dan melakukan langkah antisipasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, organisasi juga harus memastikan bahwa kebijakan anti-penyuapan di- lakukan secara konsisten dan efektif dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan mitra bisnis.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dilakukan melalui Tim kepatuhan yang melaporkkan kepada pimpinan puncak. Monitor dilakukan secara berkala. Hasil dari monitoring dan review dapat berupa perubahan resiko, prosedur maupun kebijakan yang mmenunjakn efektivitas penerapan SMAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *