Di artikel Evodia Global Sertifikasi sebelumnya yang berjudul : “Tahapan untuk meraih Sertifikat ISO 37001 : 2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) – bagian 2“ telah dijelaskan bahwa Perusahaan atau Organisasi yang ingin meraih Sertifikat ISO 37001:2016 perlu melewati Tahapan Sertifikasi untuk Tahapan Sertifikasi ke-1 s.d. ke-4 sudah dijelaskan selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut :
- Selanjutnya pihak Perusahaan atau organisasi wajib untuk memenuhi persyaratan pembayaran (Pelunasan) sesuai Term of Payment yang terdapat dalam Proposal Kegiatan Sertifikasi.
- Pihak Perusahaan akan menerima Surat Elektronik (e-mail) dari pihak Evodia Global Sertifikasi untuk mengkonfirmasi Tanggal Audit Sertifikasi, Informasi Durasi pelaksanaan Audit Sertifikasi dan personel Auditor (nama dan jumlah orang). Di informasi kan untuk Audit Sertifikasi terdiri dari Audit tahap pertama dan Audit tahap kedua, untuk teknis pelaksanaan audit akan diberikan informasi melalui e-mail. Pihak Perusahaan atau wajib untuk memberikan konfirmasi persetujuan atas e-mail konfirmasi Tanggal Audit Sertifikasi kepada Evodia Global Sertifikasi.
- Pihak Perusahaan atau Organisasi mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan oleh ISO 37001:2016 kepada pihak Evodia Global Sertifikasi. Bila dinyatakan oleh pihak Evodia
Global Sertifikasi sudah memadai atau lengkap, maka dapat melanjutkan untuk melaksanakan Audit Tahap ke-1. - Pihak Perusahaan atau Organisasi melaksanakan Audit Sertifikasi tahap ke-1. Setelah menyelesaikan Audit Tahap ke-1 pihak Perusahaan atau Organisasi wajib memenuhi
permintaan perbaikan yang tercantum dalam Laporan Temuan Audit tahap ke-1 (jika ada) sesuai durasi waktu yang telah ditetapkan oleh Evodia Global Sertifikasi. Jika Tindakan perbaikan atas Laporan Temuan Audit tahap ke-1 telah dilakukan oleh Perusahaan atau organisasi dan dinyatakan cukup memadai (closing Non Conformity) oleh pihak Evodia Global Sertifikasi, maka dapat melanjutkan ke Audit tahap ke-2. - Pihak Perusahaan atau Organisasi melaksanakan Audit Sertifikasi tahap ke-2. Setelah menyelesaikan Audit Tahap ke-2 pihak Perusahaan atau Organisasi wajib memenuhi
permintaan perbaikan yang tercantum dalam Laporan Temuan Audit tahap ke-2 (jika ada) sesuai durasi waktu yang telah ditetapkan oleh Evodia Global Sertifikasi. - Jika Tindakan perbaikan atas Laporan Temuan Audit tahap ke-2 telah dilakukan oleh Perusahaan atau organisasi dan dinyatakan cukup memadai (closing Non Conformity) oleh pihak Evodia Global Sertifikasi, maka pihak Perusahaan atau organisasi akan menerima pemberitahuan melalui e-mail keputusan oleh Komite Sertifikasi Evodia Global Sertifikasi tentang kelayakan dinyatakan menerima Sertifikasi ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Pihak Perusahaan atau organisasi akan menerima piagam Sertifikat ISO 37001:2016 yang diterbitkan oleh Evodia Global Sertifikasi selaku Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang terakreditasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Komite Akreditasi Nasional.
Demikian uraian Tahapan Sertifkasi yang diselenggarakan oleh Evodia Global Sertifikasi selaku Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang terakreditasi oleh Pemerintah Indonesia, bila anda ingin memperoleh informasi lebih detail dan lengkap jangan ragu atau sungkan untuk menghubungi no. telp kantor atau no. WA Evodia Global Sertifikasi.
One thought on “Tahapan untuk meraih Sertifikat ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) – bagian 3”