Di artikel Evodia Global Sertifikasi sebelumnya yang berjudul : “Tahapan untuk meraih Sertifikat ISO 37001 : 2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) – bagian 1 “ telah dijelaskan bahwa Perusahaan atau Organisasi yang ingin meraih Sertifikat ISO 37001:2016 perlu melewati 2 tahapan yaitu tahapan implementasi (setup system manajemen) dan tahapan sertifikasi.
Khusus pada artikel ini “Tahapan untuk meraih Sertifikat ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) – bagian 2” akan dibahas Tahapan Sertifikasi.
Tahapan Sertifikasi
Dalam tahapan ini pihak Perusahaan atau Organisasi berkewajiban mempersiapkan persyaratan yang telah diatur oleh Evodia Global Sertifikasi sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah terakreditasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN), antara lain:
- Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam standar ISO 37001:2016 baik persyaratan dokumen maupun persyaratan personel (SDM).
- Telah menerapkan atau mengimplementasikan ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan sekurang-kurang nya (minimal) selama 3 bulan.
- Telah melakukan kegiatan Internal Audit sesuai persyaratan ISO 37001:2016
- Telah melakukan Rapat Tinjauan Manajemen.
Setelah 4 hal tersebut di atas telah terpenuhi maka Perusahaan atau Organisasi melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu:
- Menghubungi pihak Evodia Global Sertifikasi selaku Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen ISO 37001:2016 (terakreditasi KAN) untuk melakukan pendaftaran.
- Pihak Perusahaan atau Organisasi mengisi Formulir Info Sheet yang secara umum memberikan informasi seputar Perusahaan atau Organisasi, bila dalam mengisi Formulir
tersebut mengalami kesulitan maka jangan sungkan untuk meminta tambahan informasi kepada pihak Evodia Global Sertifikasi. - Pihak Perusahaan atau Organisasi akan menerima Proposal Kegiatan Sertifikasi yang berisi informasi tentang biaya, durasi pelaksanaan Audit, dan juga persyaratan serta ketentuan terkait Proses Sertifikasi. Pihak Perusahaan atau Organisasi diberikan kesempatan untuk mempelajari Proposal Kegiatan Sertifikasi dan merundingkan poin-poin yang dirasa perlu disepakati bersama. Setelah proses perundingan Proposal Kegiatan Sertifikasi telah selesai,
maka pihak Perusahaan atau Organisasi wajib untuk menandatangani Proposal Kegiatan Sertifikasi. - Setelah Proposal telah ditandatangi, selanjutnya Perusahaan atau organisasi wajib untuk menandatangani Kontrak Kegiatan Sertifikasi.
Untuk tahapan ke-5 hingga selesai akan disambung ke artikel yang berjudul : “Tahapan untuk meraih Sertifikat ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) – bagian 3”
2 thoughts on “Tahapan untuk meraih Sertifikat ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) – bagian 2”