Sekilas pandang tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016

Perang melawan korupsi secara Internasional dimulai jauh sebelum diterbitkan nya ISO 37001 pada tahun 2016. Tepat nya ditahun 2004 saat PBB meluncurkan sebuah Konvesi menentang Korupsi, saat itu  Kofi A. Annan (Sekjen PBB ke-7 dengan masa tugas 1997 – 2006) menyatakan Korupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki berbagai efek korosif pada masyarakat.

Ini merusak demokrasi dan supremasi hukum, mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, mendistorsi pasar, mengikis kualitas hidup dan memungkinkan berkembangnya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain terhadap keamanan manusia.

Fenomena jahat ini ditemukan di semua negara baik negara besar atau kecil dan negara kaya atau miskin. Bahkan di negara berkembang korupsi membawa pengaruh paling merusak dan merugikan orang miskin karena menurunkan kemampuan Pemerintah untuk penyediaan layanan dasar di bidang Kesehatan, Pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Korupsi adalah elemen kunci dalam kinerja ekonomi yang buruk dan hambatan utama untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan di suatu negara.

Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari USD 1 triliun dibayarkan untuk “Praktik Suap” setiap tahun, dengan dampak bencana seperti mengikis stabilitas politik, meningkatkan biaya bisnis, dan berkontribusi pada kemiskinan.

Secara khusus di Indonesia upaya pemberantasan korupsi diinisiasi lebih serius oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap (SMAP). SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi atau institusi (negara maupun swasta). Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Ruang lingkup pencegahan praktik suap mencakup: penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba; penyuapan oleh organisasi; penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi; penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi; penyuapan kepada organisasi; penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi; penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi; penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

Jika anda ingin mendapatkan informasi seputar ISO 37001:2016, kami memiliki beberapa artikel yang membahas tentang hal itu antara lain :

“Siapa saja pihak yang memerlukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016?“;

“Apa saja manfaat sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016?“;

“Tahapan untuk meraih Sertifikat ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan(SMAP) – bagian 1“ .

Setelah membaca artikel kami dan ingin meraih sertifikat ISO 37001:2016 silahkan  menghubungi Evodia Global Sertifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *